Outlined Text Generator at TextSpace.net
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Sabtu, 02 Juli 2011

PENGERTIAN HUKUM AGRARIA


PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
            Hukum agraria ialah suatu hukum yang mengatur perihal tanah beserta segala seluk-beluk yang berhubungan dengan pertanahan, misalnya hal perairan, perikanan, perkebunan, pertambangan dan sebagainya.[1]
            Menurut Soedikno Mertokusumo, Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria. Sedangkan menurut Soebekti dan R. Tjitrosoedibio, Hukum Agraria (Agrarisch Recht), adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik Hukum Perdata, maupum Hukum Tata Negara, maupun pula Hukum Tata Usaha Negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.[2]
Boedi Harsono menyatakan Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masaing mengatur hak-hak pengusaan sumber –sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Kelompok berbagai bidag hukum tersebut terdiri atas:
1.Hukum Tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
2.Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
3.Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian yang dimaksudkan oleh Undang-undang Pokok Petambangan.
4.Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
5.Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa,  mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan dalam Pasal 48 UUPA.
Hukum agraria dari segi objek kajiannya tidak hanya membahas tentang bumi dalam arti sempit yaitu tanah, akan tetapi membahas juga tentang pengarian, pertambangan, perikanan, kehutanan dan penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.


                [1] Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim, Sendi-Sendi Hukum Agraria, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), hlm. 9.
                [2] Urip Santoso, Op. Cit., hlm. 5-6.

0 komentar:

:10 :11 :12 :13 :14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39

Posting Komentar