Outlined Text Generator at TextSpace.net
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Jumat, 30 Maret 2012

Handout Hukum Dagang


by: Pak Faisal Luqman Hakim

Tentang  Perdagangan
A.     Sejarah Perdagangan
·         Manusia adalah zoon politicon
·         Kebutuhan abstrak dan konkrit
·         Model perdagangan :
-          Pada awalnya Dagang Tukar
B.      Sejarah Perdagangan (2)
·         Kesulitan dalam Dagang Tukar :
1.      Orang yang satunya harus mempunyai barang yang diminta oleh orang yang nilainya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama.
2.      Barang yang akan dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi.
·         Sehingga diperlukan alat tukar.
C.      Perdagangan
·         Pengertian :
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu berikutnya dengan maksud memperoleh keuntungan
D.     Perdagangan (2)
·         Pasal 2 (lama) KUHD mendefinisikan perdagangan sebagai mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari.
·         Sedangkan pada Pasal 3 (lama) KUHD menyatakan undang-undang memberikan arti pada perbuatan perniagaan, pada umumnya, membeli barang untuk dijual kembali, dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya.
E.      Perdagangan (3)
·         Perdagangan adalah :
Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membeli dan menjual barang-barang yang memudahkan dalam memajukan pembelian dan penjualan itu
F.       Perdagangan (4)
·         Model transaksi dagang yang kompleks yang disebabkan oleh kemajuan teknologi informasi.
·         Selain melakukan transaksi dagang dalam lingkup nasional juga melakukan perdagangan internasional.
·         Dasar Filosofi :
Esensi untuk melakukan perdagangan ini adalah karena adanya “fundamental freedom
·         Yang berarti :
Bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk berdagang dengan tanpa adanya pembatasan karena perbedaan agama, suku, kepercayaan, politik, dan sistem hukum.
G.     Perdagangan dalam Islam
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.(QS An-Nisa 29)
H.     Perdagangan dalam Islam (2)
·         Kota Mekah pernah hampir memonopoli pusat perdagangan di Lautan India dengan Laut Tengah, dan dengan Afrika serta Laut Merah tempat penyeberangan mereka.
·         Sesudah Nabi Muhammad SAW berada di Madinah kemudian membuka Sawq ul Madinah untuk menyaingi Qainuqa.
I.        Pengertian Hukum Dagang
·         Beberapa definisi :
1.      Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan. (CST Kansil)
2.      Hukum Dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan beberapa undang-undang tambahan. (Fockema Andreae)
3.      Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (HMN Purwosutjipto)
J.        Pengertian Hukum Dagang (2)
·         Sehingga dapat disimpulkan :
Hukum Dagang merupakan keseluruhan aturan dalam lalu lintas perdagangan yang dilakukan antara orang/badan hukum dengan orang/badan hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan beberapa undang-undang tambahan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
K.      Subjek Hukum
·         Subjek Hukum :
-          Pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban.
·         Siapakah Subjek Hukum itu?
-          Orang dan Badan Hukum
·         Siapakah Subjek Hukum dalam Hukum Dagang?
-          Dalam Hukum Dagang yang bertindak sebagai Subjek Hukum biasanya adalah Badan Hukum.
L.       Pembagian Badan Hukum
·         Badan Hukum (Rechtpersoon) dibedakan dalam 2 (dua) bentuk :
1.      Badan Hukum Publik (Publiek Rechtspersoon)
Contoh : Negara RI, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara.
2.      Badan Hukum Sipil/Privat (Privaat Rechtspersoon)
Contoh : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.
M.   Sumber Hukum Dagang di Indonesia
·         Hukum Dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum Tertulis yang dikodifikasikan :
-          Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau Wetboek van Kophandel (WvK)
-          Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW)
2.      Hukum Tertulis yang belum dikodifikasikan :
-          peraturan-peraturan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Ruang Lingkup Hukum Dagang
A.     Sejarah Hukum Dagang
·         Zaman Romawi pada 50 Tahun sebelum Masehi
·         Romawi ditaklukkan pada sekitar abad 6-10 M
·         Banyak bangsa yang mendiami daerah bekas Romawi
B.      Sejarah Hukum Dagang (2)
·         Lahirnya kota-kota perdagangan di Italia, seperti Peruggia, Venetia, Milan, Florence, Pisa, Padua, dan Genoa
·         Perdagangan menjadi semakin ramai
·         Permasalahan semakin kompleks maka diperlukan kodifikasi.
C.      Sejarah Hukum Dagang (3)
·         Di Perancis:
-          Dilakukan atas perintah Raja Lodewijk XIV di Perancis, yaitu Ordonance du Commerce dan  Ordonance de la Marine pada Tahun 1673.
-          Kemudian pada tahun 1807 di Perancis telah dibuat lagi suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang tersendiri, yakni Code de Commerce disamping Code Civil Perancis.
D.     Sejarah Hukum Dagang (4)
·         Di Belanda:
-          Direncanakan adanya 3 (tiga) kitab dalam KUHDagang Belanda.
-          Adanya usulan dari Prof. Molengraaf untuk dijadikan 2 (dua) kitab saja.
E.      Sejarah Hukum Dagang (5)
·         Di Indonesia
-          Adanya usaha mempunyai kesatuan sistem hukum atas dualisme Hukum Perdata di Indonesia, yaitu BW dan Hukum Adat.
-          Landasan hukum berlakunya Hukum Perdata dan Hukum Dagang yang berlaku pada saat ini di Indonesia.
F.       Kenyataan yang sekarang terjadi pada ketentuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
·         Kedudukan Hukum Dagang:
-          Pengelompokkan besar, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
-          Letak Hukum Perdata adalah di dalam lapangan hukum Privat.
-          Hukum Dagang lebih banyak bersinggungan dengan Hukum Perikatan
G.     Pengertian Perikatan
·         Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi. (A. Pitlo)
H.     Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
·         Pasal 1 KUHDagang menyatakan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata, selama dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang ini.
·         Pasal 15 KUHDagang menyatakan bahwa segala perseroan yang disebut dalam bab ini dikuasai oleh perjanjian pihak-pihak yang bersangkutan, oleh Kitab ini dan oleh Hukum Perdata.
I.        Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang (2)
·         KUHDagang merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHPerdata yang Lex Generalis.
·         Maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHDagang terdapat ketentuan mengenai sesuatu hal yang juga terdapat aturannya pula dalam KUHperdata, maka ketentuan dalam KUHDagang itulah yang diberlakukan
J.        Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang (3)
·         Menurut Prof. Subekti :
Bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHPerdata sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena sebenarnya Hukum Dagang tidaklah lain dari Hukum Perdata, sedangkan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian perekonomian, yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

Hukum Dagang dalam KUHPerdata
A.     Dalam KUHD
·         Pasal 3 (lama) KUHD
-          Door daden van koophandel verstaat de wet, in het algemen, het kopen van waren, om dezelve weder te verkopen, in het groof of in het klein, het zij ruw, het zij bewerkt, of om alleen het gebruik daarvan te verhuren.
-          Undang-undang memberikan arti pada perbuatan perniagaan, pada umumnya, membeli barang untuk dijual kembali, dalam jumlah banyak atau sedikit, masih bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya.
·         Pasal 60 KUHD
-          Dari perundingan dan kesepakatan yang diadakan pada bursa disusunlah ketentuan-ketentuan tentang kurs wesel, harga barang-barang dagangan, asuransi-asuransi dan muatan kapal laut, biaya pengangkutan laut dan darat, obligasi dalam dan luar negeri, dana-dana, dan surat-surat berharga lainnya yang dapat digunakan untuk menetapkan kurs.
B.      Dalam KUHPerdata
·         Pasal 504 KUHPerdata menyatakan bahwa :
-          “Tiap-tiap kebendaan adalah bergerak atau tak bergerak, satu sama lain menurut ketentuan-ketentuan dalam kedua bagian berikut.”
·         Pasal 505 KUHPerdata menyebutkan bahwa:
-          “Tiap-tiap kebendaan bergerak adalah dapat dihabiskan atau tak dapat dihabiskan; kebendaan dikatakan dapat dihabiskan, bilamana karena dipakai, menjadi habis.”
·         Pasal 506 KUHPerdata menyatakan bahwa :
-          “Kebendaan tak bergerak ialah pekarangan-pekarangan dan apa yang ada diatasnya, penggilingan-penggilingan, pohon-pohon dan tanaman lading, kayu tebangan dan kayu dari pohon-pohon yang berbatang tinggi, serta pipa-pipa dan got-got yang diperuntukkan guna menyalurkan air dari rumah atau pekarangan.”
C.      Pembagian Benda
·         Undang-undang membagi benda-benda dalam beberapa macam :
1.      Benda yang dapat diganti (contoh : uang) dan yang tidak dapat diganti (contoh : seekor kuda);
2.      Benda yang dapat diperdagangkan (praktis tiap barang dapat diperdagangkan) dan yang tidak dapat diperdagangkan atau “di luar perdagangan” (contoh : jalan-jalan dan lapangan umum);
3.      Benda yang dapat dibagi (contoh : beras) dan benda yang tidak dapat dibagi (contoh : seekor kuda)
4.      Benda yang bergerak (contoh : perabot rumah tangga) dan yang tak bergerak (contoh : tanah)
·         Dari pembedaan diatas, mana yang paling penting?
-          Yang paling penting adalah benda bergerak dan tak bergerak
·         Pentingnya Pembedaan tersebut
a.      Bezit
Mengenai bezit, misalnya, terhadap barang bergerak berlaku azas seperti yang tercantum dalam Pasal 1977 KUHPerdata, yaitu bezitter dari barang bergerak adalah sebagai eigenaar dari barang tersebut. Sedangkan kalau mengenai barang tak bergerak tidak demikian halnya.
b.      Levering (Penyerahan)
Mengenai levering terhadap benda bergerak itu dapat dilakukan dengan penyerahan nyata, sedangkan terhadap benda tak bergerak dilakukan dengan balik nama.
c.       Verjaring (daluarsa)
Terhadap benda-benda bergerak itu tidak dikenal verjaring sebab bezit adalah sama dengan eigendom atas benda bergerak itu, sedang untuk benda-benda tak bergerak mengenal adanya verjaring.
d.      Bezwaring (pembebanan)
Terhadap benda bergerak harus dilakukan dengan pand sedang terhadap benda tak bergerak harus dilakukan dengan hipotik.
e.      Beslag (penyitaan)
Beslag ini ada 2 (dua) macam yaitu Revindicatoir Beslag, untuk benda bergerak dan Conservatoir Beslag, untuk benda tak bergerak.
D.     Dalam Buku III KUHPerdata
·         Sistematika Buku III KUHPerdata
-          Buku III KUHPerdata terdiri atas:
a.      18 bab dan 631 pasal.
b.      Dimulai Pasal 1233 dan diakhiri Pasal 1864.
c.       Hal-hal yang diatur:
1)      Pasal 1233:
Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.
2)      Pasal 1234:
Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
3)      Pasal 1243:
Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
4)      Pasal 1253:
Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
5)      Pasal 1320:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat:
§  sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
§  kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
§  suatu hal tertentu;
§  suatu hal yang halal.
6)      Pasal 1338:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
7)      Pasal 1381:
Hapusnya perikatan karena pembayaran, pembebasan utang, musnahnya barang, berlakunya suatu syarat batal, karena kebatalan.
8)      Pasal 1382:
Tiap-tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa saja yang berkepentingan.
9)      Pasal 1457:
Jual-beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah ditetapkan.
10)  Pasal 1548:
Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut disanggupi pembayarannya.
11)  Pasal 1618:
Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

Perusahaan dan Pengusaha
A.     Pengertian Perusahaan (1)
·         Perusahaan :
Barulah dapat dikatakan adanya perusahaan, apabila pihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta di dalam kedudukan tertentu untuk mendapatkan laba bagi dirinya sendiri. (Minister van Justitie di Nederland)
B.      Pengertian Perusahaan (2)
·         Perusahaan :
Perbuatan-perbuatan yang direncanakan lebih dulu tentang laba-ruginya dan segala sesuatunya dicatat dalam buku. (Polak)
C.      Pengertian Perusahaan (3)
·         Perusahaan :
Secara terus-menerus bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan memperniagakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perniagaan. (Molengraaff)
D.     Unsur-unsurnya :
1.      Terus-menerus atau tidak terputus-putus (regelmatig)
2.      Secara terang-terangan (openlijk)
3.      Berhubungan dengan pihak ketiga (optreden naar buiten)
4.      Dalam kualitas tertentu (in zekere kwaliteit)
5.      Menyerahkan barang-barang
6.      Mengadakan perjanjian-perjanjian dalam perdagangan
7.      Bermaksud memperoleh laba.
E.      Pengertian Perusahaan Lainnya
·         Perusahaan:
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat terus-menerus yang didirikan serta berkedudukan dalam wilayah negara RI dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. (Pasal 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
·         Perusahaan :
Setiap bentuk usaha yang dilakukan dengan kegiatan tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba baik diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum dan/atau bukan berbadan hukum yang didirikan atau berkedudukan dalam wilayah negara RI. (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
F.       Perdagangan, Perusahaan, dan Pekerjaan (1)
·         Perdagangan adalah perbuatan membeli barang untuk dijual kembali.
-          Pengertian mengenai perdagangan ini adalah sempit, karena hanya terkait dengan perbuatan membeli barang yang kemudian barang itu dijual kembali.
G.     Perdagangan, Perusahaan, dan Pekerjaan (2)
·         Perusahaan adalah perbuatan-perbuatan yang direncanakan lebih dulu tentang laba-ruginya dan segala sesuatunya dicatat dalam buku.
-          Perbuatan perusahaan lebih luas dari pada perdagangan, karena perusahaan juga dapat bersinggungan dengan suatu perbuatan usaha yang bukan termasuk dalam pengertian perdagangan.
H.     Perdagangan, Perusahaan, dan Pekerjaan (3)
·         Pekerjaan:
-          Perbuatan/kegiatan yang direncanakan lebih dulu dengan tidak semata-mata mencari keuntungan.
-          Misalnya : seorang dokter
I.        Pengusaha
·         Orang yang menjalankan perusahaan perdagangan atau orang yang memberikan kuasa perusahaannya kepada orang lain.
·         Seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan suatu perusahaan.
J.        Pengusaha (2)
·         Seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan, apabila ia dengan teratur dan terang-terangan bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara, di mana ia menurut imbangan lebih banyak mempergunakan modal daripada mempergunakan tenaganya sendiri. (C.S.T. Kansil)
K.      Pengusaha (3)
·         Setiap orang/pihak yang memiliki modal serta memiliki perusahaan dimana dalam menjalankan perusahaan itu dia bisa menjalankan sendiri atau menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya.
L.       Pengusaha (4)
·         Seseorang dapat dikatakan sebagai seorang pengusaha apabila ia dapat melakukan hal-hal sbb.:
1.      Orang itu dapat menjalankan perusahaannya sendiri (tanpa ada yang membantu)
2.      Orang itu dapat menjalankan perusahaannya dengan bantuan dari pembantu-pembantunya.
3.      Orang itu dapat menyuruh orang lain untuk menjalankan perusahaannya, sedangkan ia tidak turut serta dalam menjalankan perusahaan itu.
M.   Kewajiban Pengusaha
1.      Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHDagang jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan).
2.      Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
N.     Pembukuan
·         Pasal 6 KUHDagang menjelaskan makna pembukuan.
Pembukuan yaitu mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
·         Sedangkan UU Nomor 8 Tahun 1997 menggunakan istilah dokumen perusahaan.
Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
O.     Wajib Daftar Perusahaan
·         Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanannya, memuat hal-hal wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
·         Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah negara Republik Indonesia menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
P.      Pengusaha dan Pembantunya
1.      Pembantu di dalam perusahaan
-          Mempunyai hubungan yang bersifat subordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga biasanya berlaku suatu perjanjian perburuhan/ketenagakerjaan.
2.      Pembantu di luar perusahaan
-          Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memeperoleh upah.

Pengusaha dan Perantara
A.     Pengusaha dan Pemimpin Perusahaan
·         Pengusaha merangkap Pemimpin Perusahaan.
-          Pengusaha terlibat langsung dalam menjalankan perusahaannya, dengan dibantu oleh orang lain.
·         Pengusaha tidak merangkap Pemimpin Perusahaan.
-          Pengusaha tidak terlibat langsung dalam menjalankan perusahaannya. 
B.      Perantara Perusahaan
·         Pengertian:
-          Orang-orang yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya.
·         Perantara muncul sebagai akibat dari pertumbuhan perusahaan yang pesat dewasa ini. Sehingga pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri.
C.      Perantara Perusahaan (2)
·         Ada 2 jenis perantara perusahaan :
1.      Perantara di dalam perusahaan.
Perantara dalam perusahaan adalah orang-orang yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya yang berada di dalam lingkungan perusahaan.
Misalnya: pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi, dan pimpinan perusahaan.
2.      Perantara di luar perusahaan.
Perantara dalam perusahaan adalah orang-orang yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya yang berada di luar lingkungan perusahaan.
Misalnya: agen perusahaan, pengacara, notaris, makelar, dan komisioner.
D.     Perantara dalam Perusahaan (1)
1.      Pelayan Toko.
Semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko.
Misalnya yang melayani penjual, yang melayani pembayaran, yang melakukan penyerahan barang, dan lain-lain.
2.      Pekerja Keliling
Perantara pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha) dengan pihak ketiga.
3.      Pengurus Filial
Petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
4.      Pemegang Prokurasi
Pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu.
5.      Pimpinan Perusahaan
Pemegang kuasa pertama dari pengusaha (manager)/Orang kedua setelah pengusaha di dalam perusahaan.
E.      Hubungan Hukum
·         Hubungan hukum Pengusaha dan Perantara yang ada di dalam perusahaan adalah:
-          Hubungan perburuhan
§  Didasarkan atas Perjanjian Melakukan Pekerjaan (Bab VII A, BUKU III BW).
§  Perjanjian ini meliputi perjanjian pelayanan berkala (psl.1601 BW), perjanjian perburuhan (psl.1601a BW) dan perjanjian pemborongan (psl.1601b jo.psl.1604-1617BW).
§  Hubungan perburuhan ini bersifat sub ordinat (atas –bawah)
·         Perantara di Luar Perusahaan
1.      Agen Perusahaan
-          Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga.
-          Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
-          Hub.hukumnya berupa pemberian kuasa dan tetap
2.      Makelar
-          Makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.
-           Dalam perjanjian yang dibuat itu, makelar bukan merupakan pihak. Yang menjadi pihak adalah pengusaha yang diwakilinya.
-          Makelar mengadakan hubungan dengan pihak ketiga atas nama pengusaha yang berkepentingan.
-          Makelar mendapat upah yg disebut dgn provisi.
-          Makelar harus membuat buku harian & buku saku dan catatan makelar ini mempunyai kekuatan pembuktian (psl.66).
-          Makelar dilarang berdagang dimana ia diangkat dan dilarang menjadi penjamin perjanjian yg dibuat dgn perantaranya (psl.65).
3.      Komisioner
-          Komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasarkan perintah dan pembiayaan komiten dengan menerima upah atau provisi.
-          Ciri khas Komisioner :
a.       Tidak ada pengangkatan dan sumpah
b.      Komisioner menghubungkan komiten dng pihak ketiga atas namanya sendiri (psl.76)
c.       Komisioner tdk berkewajiban u/ menyebut namanya komiten
d.      Komisioner jg bertindak atas nama pemberi kuasanya
-          Pemberian kuasa dan pelayanan berkala.
-          Menurut Polak hubungan hukumnya bersifat perjanjian pemberian kuasa khusus, yg terletak pd:
a.       Komisioner bertindak atas nama sendiri
b.      Komisioner mndpt provisi bila pekerjaannya selesai
-          Hak Khusus Komisioner:
a.      Hak Retensi, hak komisioner untuk menahan barang-barang komiten apabila provisi dan biaya yang lain blm dibayar (psl.85 jo.1812 BW)
b.      Hak Privelege (psl.80-83), komisioner mempunyai hak istimewa  pada barang-barang komiten yg ada ditangan komisioner Untuk : dijualkan, untuk ditahan bagi kepentingan lain yg akan datang, yg dibeli dan diterimanya komiten.
·         Perbedaan
-          Makelar:
a.      Berusaha atas nama pemberi amanat
b.      Tidak memikul resiko keuangan
c.       Komisinya lebih kecil dibandingkan komisioner
d.      Tidak mendapat upah tambahan
e.      Pengangkatan melalui sumpah
f.        Pekerjaan tertutup dan terbatas pada suatu barang tertentu
g.      Upah disebut provisi
-          Komisioner:
a.      Berusaha atas nama sendiri
b.      Memikul resiko keuangan
c.       Komisi lebih besar
d.      Mendapatkan upah tambahan yang disebut delkrdere
e.      Tidak perlu mengangkat sumpah
f.        Pekerjaan bebas dan tidak terbatas pada suatu barang
g.      Upah disebut komisi
4.      Pengacara/Advokat
-          Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.
-          Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
-          Hubungan hukum berupa pemberian kuasa dan pelayanan berkala.
5.      Notaris
-          Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai segala perbuatan hukum, perjanjian-perjanjian, dan ketetapan-ketetapan, yang diperintahkan oleh peraturan perundangan atau dikehendaki oleh orang yang berkepentingan.
-          Akta Notariil adalah akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi yang berkepentingan, ahli warisnya dan para orang yang mendapat hak tentang segala hal yang tersebut dalam akta itu.
-          Hubungan hukum  yakni pemberian kuasa dan pelayanan berkala.
F.       Hubungan Hukum
·         Hubungan hukum antara Pengusaha dengan perantara di luar lingkungan perusahaan.
-          Diatur di pasal 1792 BW, pengusaha sbg pemberi kuasa dan pihak luar perusahaan sbg pemegang kuasa.
-          Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dimana seseorang memberikan kekuasaan kpd org lain untuk menyelenggarakan urusan atas nama pemberi kuasa.
-          Perjanjian pemberian kuasa ini bersifat sederajat atau koordinasi.

Urusan Perusahaan
A.     Pengertian
Urusan perusahaan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belandahandelszaak. Urusan perusahaan adalah segala urusan yang berada di dalam suatu perusahaan.
Urusan perusahaan cakupannya melingkupi segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan perusahaan maupun usaha perusahaan.
B.      Aspek-aspek Urusan Perusahaan
1.      Aspek Ekonomi
Urusan perusahaan adalah segala kekayaan dan usaha yang terdapat dalam lingkungan perusahaan sebagai satu kesatuan dengan perusahaan, yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.
2.      Aspek Hukum
Urusan perusahaan yang berupa kekayaan dan usaha perusahaan itu dapat dialihkan pada pihak lain atau dapat dilakukan tanpa merugikan orang lain atau tidak.
C.      Kekayaan Perusahaan
·         Kekayaan :
Benda milik orang, mempunyai nilai ekonomi, diakui dan dilindungi oleh hukum, serta dapat dialihkan kepada pihak lain.
Setiap benda mempunyai nilai ekonomi, yaitu nilai kebutuhan yang diukur dengan sejumlah uang. Apabila benda itu benda itu tidak mempunyai nilai ekonomi, benda tersebut bukan merupakan kekayaan.
D.     Pengakuan dan Perlindungan Hukum terhadap Benda
·         Diakui hukum:
Hukum mengakui sehingga masyarakat memberikan penghargaan dengan cara tidak akan mengambil, mengganggu, atau merugikan benda milik orang lain.
·         Dilindungi hukum:
Hukum itu mencegah adanya perbuatan dari pihak luar yang akan mengambil, mengganggu, atau merugikan benda milik orang lain tersebut
E.      Usaha Perusahaan
Segala urusan yang termasuk dalam lingkungan perusahaan yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain karena merupakan satu kesatuan dengan perusahaan.
Namun, jika diperhatikan, sebenarnya ada di antara usaha perusahaan itu yang dapat dialihkan tersendiri, tanpa bersama dengan perusahaan.
·         Usaha Perusahaan meliputi :
1.      Perbuatan hukum berupa kontrak dengan pihak ketiga.
2.      Produk dari kontrak tersebut berupa piutang perusahaan (produk kontrak penjualan) dan utang perusahaan (produk kontrak pembelian) serta hak-hak lain (hak lisensi, hak merek).
3.      Produk usaha perusahaan terdiri atas mutu produksi, rahasia perusahaan,goodwill, bonafiditas, dan relasi/pelanggan.
F.       Mengenai yang Tidak Dapat Dialihkan
·         Dari aspek hukum:
1.      Utang Perusahaan
2.      Rahasia Perusahaan
·         Dari aspek ekonomi:
Mengalihkan usaha perusahaan tidaklah selalu menguntungkan
Pada usaha perusahaan melekat unsur subjektif yang dimiliki pengusaha. Misalnya, bonafiditas, kejujuran, keahlian, atau keterampilan, dan kemauan yang baik.
G.     Goodwill
Goodwill adalah salah satu unsur dari urusan perusahaan, yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh atau benda yang bersifat immaterial.
Goodwill itu baru ada pada perusahaan yang berkembang baik, sehingga mendapat banyak laba.
H.     Goodwill (2)
Goodwill adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh, yang terjadi daripada hubungan antara perusahaan dengan para langganan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang.
Goodwill itu dapat dipindahtangankan bersama dengan urusan perusahaan dan menjelma dalam balans sebagai laba. (Mr. S.J. Fockema Andrea)
I.        Goodwill (3)
Hubungan perusahaan dengan pelanggan atau konsumen yang menciptakan keuntungan perusahaan.
J.        Goodwill dari Aspek Ekonomi
Dari segi ekonomi, goodwill adalah benda tidak berwujud hasil kemajuan perusahaan yang digambarkan sebagai nilai lebih.
Oleh karena itu, goodwill dicatat dalam pembukuan sebagai keuntungan atau laba. Keuntungan atau laba ini adalah hasil kegiatan ekonomi perusahaan
K.      Goodwill dari Aspek Ekonomi (2)
·         Goodwill dapat terjadi karena hal-hal berikut ini:
1.      Hubungan baik antara perusahaan dan konsumen
2.      Manajemen perusahaan yang baik dan teratur
3.      Pemilihan tempat penjualan yang strategis
4.      Pemasangan iklan yang tepat dan menarik pelanggan
5.      Produksi yang bermutu tinggi memenuhi selera konsumen dengan harga layak
6.      Pelayan perusahaan yang ramah dan menarik para pembeli
7.      Barang produksi perusahaan dibutuhkan orang terus-menerus karena vital, jumlah penduduk bertambah, dan daya beli masyarakat meningkat
L.       Goodwill dari Aspek Hukum
Dari aspek hukum, goodwill adalah usaha perusahaan bukan benda dalam arti hukum karena tidak dapat dialihkan (dijual) kepada pihak lain.
Goodwill bukanlah kekayaan yang dapat dijadikan objek hak, jadi dari segi hukum tidak relevan.
M.   Dokumen Perusahaan
·         Pengertian :
Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
·         Jenis Dokumen Perusahaan
Secara umum dikenal 2 (dua) jenis dokumen perusahaan, yaitu dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen keuangan terdiri atas:
1.      Catatan
2.      Bukti Pembukuan
3.      Data Pendukung administrasi keuangan
Catatan adalah setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Bukti pembukuan terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal.
Data pendukung administrasi keuangan merupakan data administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan
·         Pembuatan Dokumen Perusahaan
Setiap perusahaan wajib membuat catatan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. (Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1997)
Mengenai catatan wajib dibuat dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia. (Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1997)
·         Penyimpanan Dokumen Perusahaan
Catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan wajib disimpan selama sepuluh tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan. (Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 1997)
Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf (b), jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. (Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1997)

SELESAI