Outlined Text Generator at TextSpace.net
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Sabtu, 02 Juli 2011

PENGERTIAN AGRARIA


PENGERTIAN AGRARIA
            Kata agraria mempunyai arti yang berbeda-beda antara bahasa yang satu dengan bahasa lainnya. Dalam bahasa Latin kata agraria berasal dari kata ager dan agrarius. Kata ager berarti tanah atau sebidang tanah, sedangkan kata agrarius mempunyai arti sama dengan perladangan, persawahan, pertanian. Dalam terminologi bahasa Indonesia, agraria berarti urusan tanah pertanian, perkebunan. Sedangkan dalam bahasa Inggris kata agraria diartikan agrarian yang selalu diartikan tanah dan dihubungkan dengan usaha pertanahan.[1] Dalam bahasa Belanda yaitu akker, dalam bahasa Yunani Agros yang berarti tanah pertanian.[2]
            Di Indonesia sebutan agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun non pertanian. Menurut Subekti dan R. Tjitrosoedibio, agraria adalah urusan tanah dan segala yang ada di dalam dan di atasnya. Apa yang ada di dalam tanah misalnya batu, krikil, tambang, sedangkan yang diatas tanah dapat berupa tanaman, bangunan. Kemudian menurut Andi Hamzah, agraria adalah masalah tanah dan semua yang ada di dalam dan di atasnya.
            Tetapi Agrarisch Recht atau Hukum Agraria di lingkungan administrasi pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam melaksanakan kebijakannya di bidang pertanahan. Maka perangkat hukum tersebut merupakan bagian dari hukum administrasi negara.
            Sebutan agrarische wet, agrarische besluit, agrarische inspectie pada departemen Van Binnenlandsche Bestuur, agrarische regelingan dalam himpunan Engelbrecht, bagian agraria pada kementerian dalam negeri, menteri agraria, kementerian agraira, departemen agraria, menteri pertanian dan agraria, departemen pertanian dan agraria, direktur jenderal agraria, direktorat jenderal agraria pada departemen dalam negeri, semuanya menunjukan pengertian demikian.


                [1] Supriadi, Hukum Agraria, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hlm. 1.
                [2] Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 1.

0 komentar:

:10 :11 :12 :13 :14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39

Posting Komentar