Outlined Text Generator at TextSpace.net
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Selasa, 14 Juni 2011

Syarat Adat untuk Menjadi Hukum Adat

Syarat Adat untuk Menjadi Hukum Adat

Secara jelas memang membingungkan antara adat dan hukum adat apa bedanya? Namun imbuhan kata hukum di depan kata adat menjadi berbeda makna. Dalam bahasa Arab adat berarti kebiasaan. Sedangkan Hukum Adat berawal dari kata “Adatrecht”(bahasa Belanda).

Banyak pendapat-pendapat yang muncul tentang adat dan hukum adat, diantaranya:

1.Menurut Van Vollenhoven:
“Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan timur asing, yang di satu pihak mempunyai sangsi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak tidak dikodifikasi (maka dikatakan adat) [Hilman Hadikusuma, “Pengantar Ilmu Hukum Adat”]. Intinya hukum adat = adat / kebiasaan yang bersangsi.

2.Menurut Mr.B.Ter Haar Bzn
“Hukum adat adalah aturan adat / kebiasaan yang mendapat sifat hukum melalui keputusan-keputusan atau penetapan-penetapan petugas hukum seperti Kepala Adat, Hakim, dan lain-lain baik di dalam maupun di luar persengketaan”. Ini merupakan teori “Keputusan”/“Beslissingenleer”. Pendapat Ter Haar dipengaruhi oleh John Chipman Gray yang menyatakan: “All the law is judge made law” (semua hukum adalah hukum keputusan).


3.Menurut Kusumadi P.
Hukum adat adalah adat yang telah mendapatkan sifat hukum melalui penetapan yang dikeluarkan oleh para petugas hukum baik di dalam maupun di luar sengketa (sama dengan Ter Haar)
Sama-sama mendasarkan titik batasan antara adat dan hukum adat pada keputusan atau penetapan petugas hukum. Kusumadi menyebut adanya penetapan petugas hukum ini sebagai existential moment dari hukum adat


Demi kepastian hukum, maka para pemuka atau pemimpin masyarakat yang bersangkutan menetapkan bentuk perbuatan mana yang tidak sepatutnya dilakukan, berikut bentuk hukumannya. Dalam peradilan hukum adat penguasa adat hanya menetapkan dan memutuskan bentuk dan jenis hukuman bagi pelanggar. Eksekusi dilaksanakan oleh masyarakat untuk menegakkan wibawa pemuka adat agar hukuman tersebut memiliki sifat memaksa dan dipatuhi. Di tingkat inilah adat istiadat tumbuh menjadi hukum adat.

Dan masih banyak lagi pendapat tentang adat dan hukum adat. Maka, kesimpulan dari pendapat di atas adalah hukum adat adalah adat yang memiliki sifat hukum.


Keberadaan adat agar dapat menjadi hukum adat tentunya memiliki syarat-syarat, diantaranya:
1.Memiliki sifat hukum yang kuat.
2.Diyakini masyarakat mempunyai kekuatan hukum sehingga menimbulkan adanya kewajiban hukum.
3.Dalam keadaan apapun selalu diidahkan oleh masyarakat.
4.Memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.
5.Dapat diterapkan secara tegas dan berkelanjutan.

1 komentar:

MAZKA mengatakan...

:12

:10 :11 :12 :13 :14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39

Posting Komentar