Outlined Text Generator at TextSpace.net
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Minggu, 24 April 2011

PENGGOLONGAN AHLI WARIS

A. PENGGOLONGAN AHLI WARIS
1. Ahli waris dari golongan laki-laki :
uang
Orang yang berhak mendapatkan warisan dari kaum laki-laki ada lima belas :
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki ( dari anak laki-laki ) dan seterusnya kebawah
c. Bapak
d. Kakek ( dari fihak bapak ) dan seterusnya ke atas ( dari fihak laki-laki
e. saja )
f. Saudara kandung laki-laki
g. Saudara laki-laki seayah
h. Saudara laki-laki seibu
i. Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki dan seterusnya kebawah
j. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
k. Paman ( saudara kandung bapak )
l. Paman ( saudara bapak seayah )
m. Anak laki-laki dari paman ( saudara kandung ayah )
n. Anak laki-laki paman ( saudara bapak seayah )
o. Suami
p. Laki-laki pemerdeka budak
2. Ahli waris dari golongan wanita :
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh :
a. Anak perempuan
b. Ibu
c. Anak perempuan ( dari keturunan anak laki-laki )
d. Nenek ( ibu dari ibu )
e. Nenek ( ibu dari bapak )
f. Saudara kandung perempuan
g. Saudara perempuan seayah
h. Saudara perempuan seibu
i. Istri
j. Perempuan pemerdeka budak
B. PEMBAGIAN WARISAN MENURUT AL-QUR’AN
Jumlah bagian yang telah ditentukan Al-Qur’an ada enam macam :
1. Separuh ( ½ )
2. Seperempat ( ¼ )
3. Seperdelapan ( 1/8 )
4. Dua pertiga ( 2/3 )
5. Sepertiga ( 1/3 )
6. Seperenam ( 1/6 )
Perlu diketahui bahwa yang berhak mendapatkan warisan tersebut dalam Al-Qur’an, terbagi menjadi dua kelompok ;
 Ash-haabul Furuudh
 ‘Ashabah.

0 komentar:

:10 :11 :12 :13 :14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39

Posting Komentar