Outlined Text Generator at TextSpace.net
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Senin, 25 April 2011

Konsep Mahram

Konsep Mahram

Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan.

  Macam-Macam Mahram

A.    Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
[1]. Ayah (Bapak-Bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak mereke ke atas.
[2]. Anak Laki-Laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi perempuan adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di atas.
[3]. Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung, Sebapak atau Seibu saja
[4]. Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan)
  Baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka.
[5]. Paman
  Baik dari bapak atau pun dari ibu.
  Berkata Syaikh Abdul Kkarim Ziadan: “Tidak disebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak”, Allah

B.    Mahrom Karena Persusuan
[1]. Definisi Hubungan Persusuan
  Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu.

Sepersusuan
[1]. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
  Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.
[2]. Anak laki-laki dari ibu susu
  Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
[3]. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu dulu.
[4]. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), baik persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturunan mereka.
[5]. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)

C.     Mahrom Karena Mushoharoh
[1]. Definisi Mushoharoh
  Berkata Imam Ibnu Atsir; ” Shihr adalah mahrom karena pernikahan.”
  Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; “Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan.
[a] Suami
  Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan firman Allah Ta’ala surat An Nur 31:
  “Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang diperuntukkan baginya. Maka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.” [Tafsir Ibnu Katsir 3/267]
[b] Ayah Mertua (Ayah Suami)
  Mencakup ayah suami dari bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka ke atas. [Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
[c] Anak Tiri (Anak Suami dari Istri Lain)
  Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka. [Lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154]
[d] Ayah Tiri (Suami Ibu Tapi Bukan Bapak Kandungnya)
  Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima’ dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan. [Lihat Tafsir Qurthubi 5/74]
[e] Menantu Laki-Laki (Suami putri kandung) [Lihat Al Mufashol 3/162]
  Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. [Lihat Tafisr Ibnu Katsir 1/417]

Mahram bisa dibagi menjadi tiga kelompok. Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan). Kedua, mahram karena penyusuan. Ketiga, mahram karena pernikahan.
Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) ada tujuh golongan, yakni :
  Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
  Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.
  Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
  Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah ataui seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya karena sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5x sampai kenyang).
Adapun kelompok yang ketiga, maka jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut :
  Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas, berdasarkan QS An Nisa:22.
  Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan QS. An Nisa:23.
  Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas, berdasarkan QS An Nisa:23.
  Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain), berdasarkan QS An Nisa:23.

2 komentar:

zharfan mengatakan...

:))

zharfan mengatakan...

:10

:10 :11 :12 :13 :14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39

Posting Komentar