Outlined Text Generator at TextSpace.net
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Sabtu, 09 April 2011

ILMU NEGARA



BAB I
DESKRIPSI ILMU NEGARA
n  lmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.

SILABI ILMU NEGARA
n  Kontrak belajar dan perkenalan, silabi
n  Ruang Lingkup Ilmu Negara
n  Hubungan dan Manfaat Ilmu Negara dengan Ilmu Lainnya
n  Hakekat, Sifat, Unsur dan Teori Terjadinya Negara 
n  Fungsi dan Teori Tentang Tujuan Negra
n  Teori Berakhirnya Negara
n  Teori Kedaulatan Negara
n  Teori Bentuk Negara
n  Teori Bentuk Pemerintahan
n  Teori Pemisahan Kekuasaan
n  Konstitusi
n  Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia
n  Kenegaraan Dalam Islam
n  Susunan Negara

DEFINISI NEGARA
à GEORGE JELLINEK
“Negara merupakan organisasi tertinggi dari bangunan hukum satu sisi dan bangunan masyarakat di sisi lain”
à MAX WEBER
Negara adalah suatu masyarakat yg mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara syah dalam suatu wilayah
à PROF DR M SOLLY LUBIS
ILMU NEGARA ADALAH ILMU YANG MEMPELAJARI NEGARA SECARA UMUM, MENGENAI ASAL MULANYA, WUJUDNYA, LENYAPNYA, PERKEMBANGANNYA DAN JENIS-JENISNYA
à PROF DR CST KANSIL SH
ILMU NEGARA ADALAH ILMU PENGETAHUAN YANG MENYELIDIKI / MEMPELAJARI SENDI-SENDI POKOK (ASAS-ASAS POKOK ) DAN PENGERTIAN POKOK AKAN NEGARA
à PRBEDAAN ILMU NEGARA DENGAN HTN
n  ILMU NEGARA: PEMBAHASAN NEGARA DENGAN TEORI-TEORI UMUM
n  HTN: PEMBAHASAN NEGARA DALAM SUATU SISTEM HUKUM TATA NEGARA SEBUAH NEGARA.
    MISAL: INDONESIA, INGGRIS, AS DSB
à KESIMPULAN
ILMU NEGARA MEMBERIKAN DASAR-DASAR TEORITIS PADA HUKUM TATA NEGARA POSITIF DAN HTN MERUPAKAN KONKRETISASI DARI TEORI-TEORI ILMU NEGARA JADI ILMU NEGARA CENDERUNG TEORITIS DAN HTN CENDERUNG PRAKTIS
à HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA
n  ILMU NEGARA DALAM PERKEMBANGANNYA DAPAT MEMBANTU MEMPELAJARI HTN, HAN, HK INTERNASIONAL DLL.
n  ILMU PENGETAHUAN YANG LAIN YANG PENTING FUNGSINYA BAGI ILMU NEGARA: SEJARAH, SOSIOLOGI, EKONOMI, ZOOLOGI, ETIKA, DAN GEOGRAPHY,
à ILMU NEGARA MERUPAKAN ILMU PENGANTAR
n  ILMU NEGARA MERUPAKAN MATAKULIAH PENGANTAR = PIH.
n  OLEH KARENA ITU PELAJARAN YANG DIPEROLREH DARI ILMU NEGARA ADALH TEORITIS BUKAN PRAKTIS, JADI DARI ORANG MEMPELAJARI ILMU NEGARA, ORANG TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN HASILNYA SECARA LANGSUNG DIDALAM PRAKTEK
n  HAL INI BERBEDA DENGAN HUKUM PIDANA, PERDATA, HTN DLL 
à Prof R Jjokosutono
n  NEGARA ADALH SUATU ORGANISASI MANUSIA ATAU KUMPULAN MANUSIA YANG BERADA DIBAWAH SUATU PEMERINTAHAN YANG SAMA
à DARI BEBERAPA DEFINISI:
n  NEGARA ADALAH ORGANISASI TERTINGGI YANG MEMILIKI TERITORIAL DAN KEKUASAAN UNTUK MENGATUR DAN MEMELIHARA
n  RAKYATNYA (MASYARAKAT)  DI BAWAH PERUNDANG-UNDANGAN (HUKUM) YANG JELAS DAN TEGAS
à ISTILAH ILMU NEGARA:
n  BELANDA “STAATSLEER”
n  JERMAN “STAATSLEHRE”
n  INGGRIS “THEORY OF STATE”
n  PERANCIS “THEORIE D’ETAT”
n  AS “POLITICAL SCIENCE
BAB II
RUANG LINGKUP ILMU NEGARA
à KEDUDUKAN ILMU NEGARA DALAM KURIKULUM :
n  SEBAGAI ILMU PENGANTAR, AL HTN DAN HAN
n  SEBAGAI DASAR PENGUATAN DARI ILMU-ILMU LANJUTAN
n  SEBAGAI MK WAJIB (KESEPAKATAN DEPOK,22-4-2006, 35 DEKAN FAK HUKUM)
n  sebagaimana dituangkan dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum). Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die Staatslehre (Jerman), Staatsleer (Belanda), Theory of State atau The General Theory of State, Political Science atau Political Theory (Inggris), dan Theorie d’Etat (Prancis).
n  Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
n   Orang yang pertama kali melakukan penelitian yang komprehensif tentang Ilmu Negara adalah Georg Jellinek sebagaimana dituangkan dalam bukunya yang berjudul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum). Istilah Ilmu Negara sepadan dengan Die Staatslehre (Jerman), Staatsleer (Belanda), Theory of State atau The General Theory of State, Political Science atau Political Theory (Inggris), dan Theorie d’Etat (Prancis).
n  M. Solly Lubis, SH, dalam bukunya Ilmu Negara berpendapat bahwa Ilmu Negara mempelajari negara secara umum mengenai asal-usul, wujud, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek ilmu negara bersifat abstrak dan umum, tak terikat ruang, tempat, waktu dan bersifat universal.
à Maka Ilmu Negara berfungsi:
n  menyelidiki pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara dan Hukum Tata Negara; dan
n  merupakan ilmu dasar bagi Hukum Tata Negara Positif (HTN hic et nunc).
n  Dengan kata lain, seorang yang akan mempelajari Hukum Tata Negara harus terlebih dulu memahami Ilmu Negara, karena Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Negara merupakan realisasi dari teori-teori Ilmu Negara.

DEFINISI, OBYEK DAN METODE ILMU NEGARA
à DEFINISI
      ILMU YANG MENYELIDIKI/MEMBICARAKAN NEGARA, TETAPI BANYAK ILMU LAIN YANG MENYELIDIKI TENTANG NEGARA
à OBYEK
      1. NEGARA, DILIHAT DARI SIFAT/PENGERTIAN YANG ABSTRAK,TERLEPAS DARI TEMPAT DAN WAKTU, BLM PUNYA AJEKTIF TERTENTU, UMUM DAN UNIVERSAL
      2. MENYELIDIKI :
          - ASAL MULA NEGARA
          -  HAKEKAT NEGARA
          -  BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAH
     
n  ASAL MULA NEGARA
n  BUKAN ASAL MULA /TERBENTUNNYA NEGARA SECARA KONGKRIT EX: INDONESIA, AS, INGGRIS TETAPI :
PENGERTIAN TERBENTUKNYA/TERJADINYA, ASAL MULA/SESUATU ITU                 DINAMAKAN NEGARA…….. JADI NEGARA ITU HANYA ADA DALAM PIKIRAN/ANGAN-ANGAN
n  HAKEKAT NEGARA
n  BUKAN HAKEKAT NEGARA TERTENTU, TETAPI HAKEKAT DARI PADA APA YANG DINAMAKAN MEGARA ITU
n  APAKAH NEGARA ITU SUATU KELUARGA, ALAT/WADAH, ORGANISASI/PERKUMPULAN DLL
 NB. SYARAT FORMIL NEGARA:
  1. ADA DAERAH TERTENTU
  2. ADA RAKYATNYA
  3. ADA PEMERINTAH YANG BERDAULAT
JADI YANG DIMAKSUD BUKAN KE3 DIATAS, KARENA MASIH ADA SYARAT MATERIELNYA, UMPAMA GEDUNG ADA LANTAI, TEMBOK, PINTU, ATAP DLL

à BENTUK NEGARA
n  YANG DIMAKSUD BUKAN BENTUK NEGARA YANG KONGKRIT
n  TETAPI KEMUNGKINAN2 BENTUK YANG DIADAKAN OLEH NEGARA
à NB : TUGAS ILMU NRGARA MENGKAJI, MEMPELAJARI, SIFAT, SELUK BELUK, SEGI2 DAN MASALAH NEGARA SCR UMUM YAITU :
n  1. ASAL MULA NEGARA
n  2. SEJARAH TERJADINYA NEGARA
n  3. ORGANISASI DAN PERANAN DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
n  4. MENGUMPULKAN GEJALA2, PERISTIWA2, MENGENAI NEGARA PADA MASA LALU, KINI DAN TINJAUANNYA PADA MASA YAD DAN BERORIENTASI TEORITIS.

BAB III
HUBUNGAN DAN MANFAAT ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAINNYA
à Ilmu Negara adalah.......
à Beberapa pengertian Hukum Tata Negara
è Prof.Dr.Mr. J.H.A. Logemann:
n  Hukum Tata Negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum suatu negara;
n  Hukum Tata Negara ialah hukum organisasi negara.
è A.V. Dicey: Hukum Tata Negara ialah seluruh peraturan yang secara langsung maupun tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksana tertinggi suatu negara.
è Prof.Mr. R. Djokosutono: Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi negara, dan karena itu hukum tata negara disebut juga hukum konstitusi negara (Constitutional Law).
è Maurice Duveger: Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi dan tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara.
n   
à Persamaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara:
n  Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki pokok bahasan yang sama, yaitu negara.
n  Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara termasuk ilmu sosial dan memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu manusia yang berkeinginan hidup dan berkembang dalam tata kehidupan bernegara.
n  Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara memiliki dalil-dalil dan rumusan/ definisi yang bersifat nisbi (relatif) berbeda sesuai dengan sudut pandang ahli yang mengemukakannya.
à Perbedaan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara :
A. Ilmu Negara
n   Obyek yang dipelajari :Negara secara umum, asal-usul, unsur-unsur, timbul dan lenyapnya, tujuannya dan jenis-jenis atau bentuk negara secara umum.
n  Sifat : Teoritis/Abstrak
n  Ketentuan Umum Negara : Pelaksanaannya tidak diuraikan
n  Definisi : Ilmu yang mempelajari asal-usul, perkembangan wujud dan lenyapnya suatu negara
B. Hukum Tata Negara
n  Obyek yang dipelajari :Negara tertentu, bagaimana pemerintahan dalam negara itu disusun dan dijalankan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah dalam wilayah kekuasaannya
n  Sifat Praktis/ Nyata
n  Ketentuan Umum Negara : Pelaksanaannya diuraikan secara khusus
n  Definisi : Ilmu yang mempelajari sistem pemerintahan suatu Negara
n  Sifat-sifat Negara
n  Negara memiliki sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi kedaulatan yang dimilikinya dan yang membedakannya dari organisasi lain yang juga memiliki kedaulatan.
n  Sifat memaksa, yang berarti bahwa negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasaan fisik secara legal agar peraturan undang-undang ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat tercapai dan tindakan anarkhi dapat dicegah.
n  Sifat monopoli, yang berarti bahwa negara memegang monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat melarang suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
n  Sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing), yang berarti bahwa seluruh peraturan undang-undang dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali. Apabila ada orang yang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha kolektif negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal karena menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) sebagaimana berlaku dalam asosiasi/ organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.

à HASIL DISKUSI
è TEORI ORGANIS
n  NEGARA LAHIR=MAKHLUK HIDUP
n  EMBRIO BERKEMBANG
n  TUMBUH SEBAGAI HASIL EVOLUSI SEPERI MANUSIA, HEWAN
n  NEGARA=ORGANISME
n  NEGARA BISA LAHIR DAN BISA MATI SEPERTI MANUSIA
è TEORI HUKUM ALAM
n  MANUSIA BEBAS
n  ADA HUKUM YG ABADI
n  IUS NATURALE
n  MANUSIA HARUS BEKERJA SAMA DG ORANG LAIN
n  ORGANISASI KEMASYARAKATAN
è TOKOH-TOKOH DALM TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
n  THOMAS HOBBES
n  JOHN LOCKE
n  J.J ROUSSEAU
n  JOHANNES ALTHUSIUS
n  PLATO
è UNSUR NEGARA  105-MK DAN 67-D1
n  RUMPUN,BANGSA (VOLKS), NAZI (NATIE)
n  RAKYAT
n  WILAYAH
n  PEMERINTAH YANG BERDAULAT
n  PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
è TEORI ASAL MULA  ATAU TERJADINYA NEGARA
n  TEORI KETUHANAN
n  TEORI HUKUM ALAM
n  TEORI KEKUASAAN
n  TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
n  TEORI ORGANIS
n  TEORI GARIS KETURUNAN (PATRIARKHAL, MATRIARKHAL DLL)
è TEORI HUKUM ALAM
n  DI ALAM INI ADA HUKUM YANG BERLAKU ABADI  ATAU UNIVERSAL.
n  TOKOH PLATO, ARISTOTELES, TOKOH ZAMAN PERTENGAHAN, MASA RASIONALISME HUGU DE GROOT, THOMAS HOBES, JOHN LOCKE, JJ ROESSEAU, IBNU KHOLDUN(HIDUP HARUS BERSAMA DENGA ORANG LAIN, TIDAK BISA SENDIRI DLL
è TEORI TEOKRASI/KETUHANAN 57-DI
n  BY THE GRACE OF GOD/DENGAN BERKAT RAHMAD TUHAN
n  NEGARA TERWUJUD KARENA TUHAN
n  GODDELIJKE SOUVEREINITEIT/KEDAULATAN TUHAN
n  PENGUASA DI DUNIA WAKIL TUHAN
n  SESEORANG MENERIMA WAHYU DARI TUHAN UNTUK MENJADI PENGUASA
è ULASAN TEORI ASAL MULA ATAU TERJADINYA NEGARA
n  TEORI TEOKRASI/KETUHANAN
n  TOKOH: AGUSTINUS, THOMAS AQUINAS, MARSILIUS, F. JULIUS STAHL(1802-1861), ABU AL A’LA AL-MAUDUDI (1903-1979) DLL
n  TEORI INI BERKEMBANG ABAD V SD XV BERSAMA DENGAN BERKEMBANGNYA AGAMA KRISTEN
è CONTOH
n  KAISAR MIKADO DI JEPANG DIANGGAP BAYANGAN TUHAN KRN KETURUNAN DEWA MATAHARI DI BUMI
n  ISKANDAR DZULKARNAEN DINYATAKAN SBG PUTRA ZEUS AMMON
n  DI TIBET ADA PANCEN LAMA DAN DALAI LAMA DUA-DUANYA MENYATAKAN SBG TUHAN UTK MEREBUT KEKUASAAN DI TIBET
è TEORI TEOKRASI DIBAGI DUA
n  TEORI TEOKRASI LANGSUNG, YANG BERKUASA DALAM NEGARA ADALAH LANGSUNG TUHAN, CONTOH RAJA MESIR JAMAN DAHULU
n  TEOKRASI TAK LANGSUNG, RAJA MEMERINTAH ATAS KEHENDAK TUHAN SBG KURNIA. CONTOH PARTAI KONVENSIONAL (AGAMA) DIBELANDA  RAJA DAN RAKYAT BERMISI RUGAS SUCI .
n  OKI BELANDA MENJAJAH INDONESIA DENGAN POLITIK ETIS, YAITU MEMAKMURKAN RAKYAT HINDIA BELANDA.
è TEORI KEKUASAAN
n  KARL MARK: NEGARA ADL HASIL PERTARUNGAN ANTARA KEKUATAN2 EKONOMI DAN NEGARA ADL ALAT PEMERAS BAGI MEREKA YG LEBIH KUAT TERHADAP MEREKA YANG LEBIH KUAT. JADI TEORI KEKUATAN ADALH NEGARA YG TERBENTUK BERDASAR ATAS KEKUASAAN , ORANG KUAT YG PERTAMA2 MENDIRIKAN NEGARA DAN MEMAKSAKAN KEHENDAKNYA
è TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
n  MANUSIA DG AKALNYA MEMBENTUK PERJANJIAN MASYARAKAT (ROUSSEAU) ATAU CONTRACT SOSIAL.
n  THOMAS HOBBES, UNTUK MEMBENTUK NEGARA, RAKYAT MENYERAHKAN HAK MEREKA SECARA ALAMIAH UNTUK DIATUR SEPENUHNYA OLEH KEKUASAAN NEGARA (MENGAKUI PACTUM SUBJECTIONIS)YI PENYERAHAN HAK MANUSIA SCR ALAMI PADA PENGUASA
n  J.J. ROUSSEAU, NEGARA YG DIBENTUK OLEH PERJANJIAN MASYARAKAT HRS MENJAMIN KEBEBASAN DAN PERSAMAAN, PENGUASA HANYA WAKIL RAKYAT YG DIBENTUK ATAS DASAR KEHENDAK RAKYAT (VOLONTE GENERAL)
è TEORI ORGANIS
n  NEGARA ADALAH SUATU ORGANISME. TEORI INI JUGA SELAIN ASAL MULA NEGARA JUGA TERBENTUKKNYA NEGARA DAN HAKEKAT NEGARA.
n  TOKOH: Wilhelm hegeljohn salesbury, dll
è TEORI GARIS KEKELUARGAAN (patriarkhal, matriarkhal)
n  NEGARA TERBENTUK DARI KELUARGA YG MENJADI BESAR KEMUDIAN BERSATU DAN MEMBENTUK NEGARA. TEORI INI DISEBUT JUGA DG TEORI PERKEMBANGAN SUKU, SELANJUTNYA MEMBENTUK NEGARA
è UNSUR-UNSUR NEGARA
1.       WILAYAH
n  WILAYAH TERTENTU, YAITU WILAYAH DIMANA KEKUASAAN NEGARA ITU BERLAKU. MISAL TRAKTAT 2 NEGARA, MULTILATERAL DLL . JADI BIASANYA WILAYAH INI TIDAK ADA DLM UUD.
2.       RAKYAT
n  SEBAGAI SEKUMPULAN MANUSIA YG HIDUP DI SUATU TEMPAT YANG DILAWANKAN DENGAN MAKHLUK2 LAIN YG HIDUP DI DUNIA ADA RAKYAT AMERIKA, INDONESIA DLL
3.       PEMERINTAH YG BERDAULAT
n  PEMERINTAH YG BERKUASA HARUS DIAKUI OLEH RAKYATNYA, KARENA PADA HAKEKATNYA PEMERINTAH MERUPAKAN PEMBAWA SUARA DARI RAKYAT SEHINGGA PEMERINTA DAPAT BERDIRI DAN STABIL
4.       PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
n  ADA PENGAKUAN SEMENTARA DAN BARU PENGAKUAN TETAP. NEGARA YG BARU MERDEKA BIASANYA NEGARA LAIN AKN MELAKUKAN PENGAKUAN SEMENTARA DAN BERLANJUT DENGAN PENGAKUAN PERMANEN.

à Hasil diskusi
A.      MENGANALISA KELEBIHAN/KEUNGGULAN DARI TEORI TUJUAN NEGARA:
1. TEORI KEKUASAAN NEGARA
2. TEORI KESEJAHTERAAN DAN PEMELIHARAAN AGAMA
3. TEORI KEADILAN DAN KESUSILAAN
KELEBIHAN TEORI KEKUASAAN NEGARA:
n  NEGRA MENGATUR SEMUA TINDAKAN RAKYAT
n  NEGARA MENGURANGI TINDAKAN ANARKIS
n  APA BEDA DG NEGARA OTORITER?
KELEBIHAN TEORI KESEJAHTERAAN DAN PEMELIHARAAN AGAMA:
n  SBG PENERUS TUGAS KENABIAN UTK MENGATUR RAKYAT
n  SBG PELAKSANA SYARIAT AGAMA UTK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KELEBIHAN TEORI KEADILAN DAN KESUSILAAN:
n  MEMAJUKAN KESUSILAAN PERORANGAN DAN KELOMPOK
n  MENJAMIN KEBAIKAN HIDUP WARGA
n  MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEBAIKAN MASYARAKAT

B.      MENGANALISA KEKURANGAN/ KELEMAHAN DARI TEORI TUJUAN NEGARA:
1. TEORI KEKUASAAN NEGARA
2. TEORI KESEJAHTERAAN DAN PEMELIHARAAN AGAMA
3. TEORI KEADILAN DAN KESUSILAAN
KEKURANGAN TEORI KEKUASAAN NEGARA:
n  NEGARA YANG KUAT MAKA RAKYAT MISKIN DAN LEMAH
n  PEMERINTAH YG DIPERINTAH GUBERNUR TIDAK MAU TUNDUK PEM PUSAT
KEKURANGAN TEORI KESEJAHTERAAN DAN PEMELIHARAAN AGAMA:
n  PEMERINTAH MEMAKSA UTK MELINDUNGI KETENTERAMAN AGAMA
n  SISTEM PEMERINTAHAN INI PAHAM TEOKRASI/KETUHANAN
KEKURANGAN TEORI KEADILAN DAN KESUSILAAN:
n  KEKUASAAN DAN HUKUM NEGARA BERLAKU KETIKA TUJUAN UTK MEWUJUDKAN KEADILAN BERMASYARAKAT

C.      MENGANALISA KELEBIHAN/KEUNGGULAN DARI TEORI TUJUAN NEGARA:
1.       TEORI KEBESARAN DAN KEHORMATAN NEGARA
2.       TEORI PERDAMAIAN DUNIA
3.       TEORI KEBEBASAN DAN PENJAMINAN HAK
KELEBIHAN TEORI KEBESARAN DAN KEHORMATAN NEGARA:
n  TERCPTA KEHORMATAN KEBESARAN NEGARA
KELEBIHAN TEORI PERDAMAIAN DUNIA
n  MEWUJUDKAN PERDAMAIAN DUNIA, MEMIHAK RAJA, ANTI PAUS, RAJA DAN PAUS KERJASAMA PERDAMAIAN DUNIA
KELEBIHAN TEORI KEBEBASAN DAN PENJAMINAN HAK :
n  RAKYAT DAN PEM BERSAMA2  BERDASARKAN HAK2 SENDIARI
n  MENEGAKKAN HAK2 DAN KEBEBASAN WARGANYA

D.      MENGANALISA KEKURANGAN DAN KELEMAHAN DARI TEORI TUJUAN NEGARA:
1.       TEORI KEBESARAN DAN KEHORMATAN NEGARA
2.       TEORI PERDAMAIAN DUNIA
3.       TEORI KEBEBASAN DAN PENJAMINAN HAK
KEKURANGAN TEORI KEBESARAN DAN KNEGEHORMATAN NEGARA:
n  RAKYAT TDK USAH MENTAATI PERATURAN KALAU TANPA PERSETUJUAN RAKYAT
n  NEGARA HANYA SBG SARANA PELINDUNG BAGI RAKYAT SPT PENJAGA MALAM
KEKURANGAN TEORI PERDAMAIAN DUNIA:
n  HANYA BERPIHAK PADA RAJA, TDK PADA RAKYAT
n  KEBAHAGIAAN ITU BS DICAPAI BILA DUNIA DIPIMPIN I RAJA/ IMPERIUM DUNIA
KEKURANGAN TEORI KEBEBASAN DAN PENJAMINAN HAK :
n  PEM HENDAKNYA MELEMAHKAN RAJKYAT
n  PEM HRS MENGHILANGKAN KEBUDAYAAN AGAR PEM BERJALAN BAIK

E.       KONKLUSI / SIMPULAN DARI MASING-MASING KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DARI TEORI TERSEBUT DI ATAS  
è ANALISA
n  SHANG YANG, TUJUAN NEGARA ADALAH MENGHIMPUN KEKUASAAN SEMATA-MATA…..PENGIKUTNYA AL: JENGIS KHAN DAN TIMUR LENK
n  MACCIAVELLI, TUJUAN NEGARA MENGHIMPUN KEKUASAAN UNTUK MENCAPAI KEBESARAN, KEMAKMUARAN,KEHORMATAN, JADI ADA TUJUAN LEBIH LANJUT
n  DANTE, TUJUAN NEGARA ADALAH SEMUA NEGARA DI DUNIA MENJADI SATU DAN MEMBENTUK KERAJAAN DUNIA ATAU IMPERIUM DUNIA DIBAWAH KEKUASAAN RAJA AATU KAISAR, JADI TUJUAN NEGARA BUKAN SEMATA-MATA MENGHIMPUN KEKUASAN, TETAPI UNTUK MENCAPAI KEDAMAIAN DUNIA SEPERTI YANG DIKEHENDAKI TUHAN

è ANALISA
n  IMANUEL KANT, TUJUAN NEGARA YAITU MEMBENTUK KEKUASAAN YANG BERDASARKAN HUKUM YANG MENJAMIN HAK-HAK SETIAP WARGANYA. KANT SETUJU DENGAN SISTEM PEMISAHAN KEKUASAAN/SEPARATION OF POWER TRIAS POLITIKA DARI MONTESQUIEU
è KONKLUSI
n  DALAM TEORI TUJUAN NEGARA DAPAT DILIHAT ADA TUJUAN NEGARA YANG SEDERHANA (HANYA SATU), ADA TUJUAN NEGRA YANG LEBIH LUAS
n  TUJUAN NEGARA BERHUBUNGAN ERAT DENGAN BENTUK SUSUNAN ORGANISASI NEGARA
è KONKLUSI
n  FILOSOF DAN PEMIKIR ILMU NEGARA DAN HUKUM, KETIKA MENCIPTAKAN SEBUAH TEORI, BERANGKAT DARI LATARBELAKANG NEGARA DAN KONDISI PADA SAAT ITU,KEMUDIAN MEMBERIKAN TEORINYA SESUAI IDEANYA

è MEMBUAT PETA KONSEP/KONSEP MAP
MENENTUKAN KATA KUNCI:
n   ILMU NEGARA
n   HTN
n  HAKEKAT NEGARA
n  UNSUR NEGARA
n  TEORI TERJADINYA NEGARA
n  FUNGSI NEGARA
n  TEORI TUJUAN NEGARA
n  TEORI BERAKHIRNYA NEGARA
n  TEORI KEDAULATAN NEGARA
n   TEORI BERAKHIRNYA NEGARA
è Teori Organis
n  Teori ini berkembangpada abad XIX yang memandang Negara sebagai  organisme. Teori ini berkembang seiring perkembangan ilmu pengetahuan terutama biologi, dengan ditemukannyasistim sel pada binatang dan tumbuhan dan teori evolusi dari Darwin.
n  Penganut teori ini memperkuat argumentasunya dengan mengambil beberapa contoh: Mesir, Babilonia, Persi, Phunisia, Romawi dll yang semuanya menjalani dari Negara kecil, hingga besar dan kuat dan akhirnya menjadi kecil kembali, lemah dan akhirnya lenyap.
n  Penganut teori ini al: F.J. Schmitthenner, Herbert Spencer, Heinrich Ahrens dan Bluntschi.
è Teori Anarchis
n  Menurut teori Anarchis, Negara adalh suatu bentuk susunan tata paksa yang sesungguhnya yang hanya sesuai jika diterapkan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang masih primitive, bukan pada masyarakat yang modern dan beradab.
n  Penganut aliran ini percaya, suatu saat Negara pasti akan lenyap, dan muncul masyarakat yang bebas dan merdeka, tanpa paksaan dan tanpa pemerintahan dan Negara.
n  Terorisme dan kekerasan adalah tindakan berlebihan dan tindakan melampaui batas.Teori ini mencapai puncaknya pada zaman Tsar Alexander II di Rusia. Penganut aliran ini al : William Godwin, Joseph Proudhon, Kropotkin dll.
è Teori Mati tuanya Negara
n  Menurut teori ini , Negara sebagai suatu struktur tata paksa tidak perlu dihapus atau diperangi, karena keberadaanya atau kehilangannya sesuai dengan hokum lingkungan yang berlaku. Negara dating atau lenyap menurut syarat-syarat obyektif lainnya.
n  Prof. Wirjono Prodjodikoro berpendapat, bila Negara dianggap terhenti, hancur atau jatuh maka unsure wilayah, dan masyarakat tetap ada,  hanya unsure pemerintahannya yang musnah.
n  Di Indonesia pernah terjadi pada zaman Sriwijaya, di abad VII pernah jaya namun kemudian tenggelam. Demikian juga kerajaan Majapahit, tapi unsure daerah dan rakyatnyatetap ada yang hilang unsure pemerintahannya saja.
è Teori lain
n  Sejarah membuktikan, terdapat unsure lain atas berakhir atau lenyapnya Negara, yaitu:  karena peperangan, tetapi juga bisa terjadi runtuh karena peperangan.. Beberapa Negara memang ada yang didahului dengan peperangan.  Jaman dahulu Negara yang kalah perang, akan binasa secara total, tapi karena manusia sudah beradab maka hal semacam ini tidak terjadi lagi.

TEORI KEDAULATAN NEGARA
n  Keadulatan adalah satu kekuasaan tertinggi pada suatu Negara yang berlaku, terhadap seluruh wilayah dan sehenap rakrat dalam Negara tersebut..
è Teori kedaulatan Tuhan
n  Teri ini mengajarkan, negara/pemerintahmemperoleh kekuasaan tertinggi itu dari Tuhan. Jadi Tuhanlah yang berdaulat. Masalah yang timbul waktu itu. Siapa yang berhak mewakili Tuhan didunia, apakah Raja atau Paus.
è Teori Kedaulatan Rakyat
n  Teori ini muncul akibat rakyat tidak puas terhadap raja yang sewenang-wenang yang mana raja menyalahgunakan kekuasaanNya. Teori ini berpendapat, kekuasaan tertinggi dan pemegang kedaulatan ada di tangan rakyat.
n  Tokoh aliran ini adalah Rousseau yang berpendapat : kedaulatan adalah penejawantahan dari kehedak umum (Volonte generale) dari suatu bangsa yang merdeka, dengan perjanjian social dan konsesus bersama membentuk organisasiuntuk melaksanakan kepentingan mereka bersama.
n  John Locke berpendapat, Negara adalah persekutuan masyarakat yang terbentuk.
n  Immanuel Kant berpendapat, tujuan Negara adalah menegakkan hokum dan menjamin kebebasan warganya.
è Teori Kedaulatan Negara
n  Menurut teori ini yang berdaulat adalah Negara.kepentingan individu selalu dikalahkan Negara. Negara dianggap sebagai suatu keutuhan yang berwnang membuat peratuaran, adanya hokum karena dikehendaki pemerintah atau Negara.
n  Jean Bodin mengatakan, kekuasaan tertinggi dan sifatnya asli, abadi, tunggal dan tidak dapat dubagi-bagi itu ada pada Negara. Negara selanjutya akan menciptakan hokum dan ditaati warganya.
n  Jellinek berpendapat, hokum merupakan penjelmaan  daripada kemauan Negara.  Jadi Negara yang membuat hokum, dan Negara satu-satunya sebagai sumber hokum.
è Teori Kedaulatan hokum
n  Hugo Krabe menentang teori kedaulatan Negara. Ia menyatakan, hokum bukan timbul sebagai kemauan Negara, hokum terlepas dari kehendak negaradan hokum adalah sumber dari kekuasaan Negara , hokum terciptadari rasa keadilan (rechtsgefuhl) yang hidup pada sanubari rakyat.
n  Krabe mendasarkan teorinya bahwa tiap-tiap individu mempunyai rasa hokum.
n  Kranenburg dalam teori hokum keseimbangan yaitu setiap orang bersikap sama bawa mereka berkesamaan hak terhadap keuntungan dan kerugian, terhadap keadialn dan ketidakadialan, kecuali bila terdapat  syarat-syarat khusus terhadap penerimaan keuntungan dan kerugian atau prlakuan terhadap keadilan
n  Friedrich Karl von Savigny, hokum adalh ketentuan-ketentuan yang sudah lama terdapatdalam hati sanubari masyarakat dan berkenbang sesuai dengan pertumbuhan kehidupan masyarakat itu sendiri. Hukum tumbuh bersama-sama dengan perkembangan masyarakat.

TEORI BENTUK NEGARA
n  Menurut teori, bentuk Negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai Negara di dunia ialah Negara kesatuan (unitaris) dan Negara serikat (federasi).
A.      Negara Kesatuan atau Unitaris
n  Adalah Negara yang bersusunan tunggal, Negara yang hanya terdiri dari satu Negara saja. Jadi, tidak terdapat Negara dalam satu Negara.
n  Negara kesatuan (unitaris) dapat berbentuk dengan dia alternative :
n  Negara kesatuan dengan system desentralisasi
n  Daerah diberi kekuasaan dan keleluasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi)
n  Negara kesatuan dengan system sentralisasi
n  Segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat sendiri.
B.      Negara Serikat atau Federasi
n  Negara serikat/federal/federasi adalah Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara, yang kemudian menjadi Negara-negara bagian daripada Negara serikat tersebut. Ngara ini berdiri sendiri-sendiri dengan masing-masing perlengkapannya, dengan kepala Negara sendiri, pemerintahan sendiri, dengan lembaga-lembaga legeslatif dad yudikatif sendiri pula.
n  Negara yang tadinya berdiri sendiri, kini menjadi Negara bagian dan sebagian dari kekuasaannya dan kewenangannya diberkan kepada Negara serikat. Hal-hal yang diserahkan kepada Negara serikat al: hubungan luar negeri, keuangan dan pertahanan Negara.
n  Dalam hal ini biasanya yang diserahkan kepada Negara seriakat/pemerintah federal mencakup lima hal yaitu :
n  Hal yang menyangkut kedudukan Negara sebagai subyek hokum internasional, missal : masalah daerah, kewarganegaraan, imigrasi,dll
n  Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan Negara missal: hankam, perang dan damai dsb.
n  hal-hal mengenai konstitusi dan organisasi pemerintahan federasi, missal: peradialn,
n  hal mengeani mata uang, pajak, bea cukai dsb
n  hal mengenai kepentingan bersama antara Negara bagian.
n  Dengan menilik latar belakang bergabungnya Negara-negara tersebut dalam Negara federal, maka bentuk Negara federal dibagi dua
n  Negara Serikat (Bundesstaat)
n  Serikat Negara (Staaten bund

Terhadap keberadaan kondisi diatas beberapa ahli berpendapat
n  Jellinek
n  Perbedaan Negara serikat dengan serikat Negara terletak pada kedaulatannya, Pada Negara serukat, kedaulatan (souvereniteit), terletak pada Negara federalatau Negara gabungan.Dan pada serikat negra, kedaulatan tetap dipegang Negara bagian
n  Kranenburg
n  Menolak pendapat Jellinek, dan menyatakan, untuk criteria yang dipakai untuk membedakan keduanya terletak pada dapat atau tidaknya pemerintah gabungan iti membuat peraturan-peraturan perundangan yang langsung mengikat warganwgara dari Negara-negra bagian tersebut.
C.      Negara Dominion
n  Negar dominion adalah Negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang kemudian telah merdeka, dan berdaulat, tapi tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya,dan sebagai perlambang dari persatuan dan kesatuannya.
n  Negara tersebut di bawah satu ikatan yang disebut The British Commonwealth of Nations atau Negra-negar Persemakmuran.
n  Negara-negara Persemakmuran sebagai sarana untuk mempersatukan mereka dalam kepentingan bersama antara Negara-negara bekas jajahan Inggris terutama bidang ekonomi dan militer. Dominion-dominion Inggris ini al : Kanada, Australia, Afrika Selata, New Zealand, Malaysia dll.
D.      Negara Protektorat
n  Adalah Negara yang berada di bawah lindungan (to protect = melindungi; perlindungan) Negara lain. Kenyataannya negara Protektorat bukan subyek dari hukum internasional.
n  Negara Protektorat dibagi dua :
n  Protektorat colonial
                                Masalah hubungan luar negeri, hankam dan sebagian urusan luar negeri                               diserahkan kepada Negara pelindungnya.Ini tidak menjadi subyek hokum                   internasuonal.
n  Protektorat Internasional
                                Negara yang berada di bawah perlindungan tersebut dapat bertndak dan                            menjadi subyek hokum internasuonal.
n  Contoh Negara Protektorat yang pernah da al : Zanzibar,protektorat Inggris (1890), Mesir, Protektorat Turki (1917), dan Albania, Protektorat dari India (1936)
E.       Negara Uni
n  Adalah dua Negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat, mempunyai satu kepala negra yang sama. Uni ini dibentuk untuk menciptakan persatuan diantara dua Negara tersebut
n  Uni dibagi dua yaitu :
n  Uni Riil atau Uni Nyata
                                Terjadi bila Negara-negara tersebut punya alt perlengkapan Negara                                        bersama, yang telah ditentukan lebih dulu.
n  Uni Personal atau Uni Pribadi
                                Terjadi bila kepala Negaranya saja yang sama.Uni ini tercipta seakan-akan                            tidak sengaja, seorang raja secara kebetulan dalam masa yang sama                                  sekaligus mengepalai lebih dari satu Negara.
n  Contoh : Austria-Hongaria (1918), Uni Afrika Selatan, Uni Birma dll.

Dalam perkembangannya Uni menunjuk pada sifat –sifatnya sehingga disebut juaga Fusi, Federasi, dan Konfederasi yaitu :
n  Uni Fusi
                Dibentuk untuk mewujudkan persatuan yang bulat sebagai suatu Negara persatuan. Uni ini berari penggabungan dan peleburan total menjadi satu Negara. Misal Uni Afrika Selatan
n  Uni Federasi
                Dibentuk untuk menyusun persatuan yang lebih rapi antara beberapa Negara untuk menghilangkan keutuhan atau sifat asli dari satuan-satuan Negara tersebut dengan mewujudkan Negara serikat atau federasi.
n  Misal : Uni India, Uni Sovyet Sosialis Rusia.
n  Uni Konfederasi
n  Untuk menviptakan persekkutuan yang lebih longgar dibentu uni yang mirip  dengan konfederas. Seprti Uni Holland Zeeland dahulu dilanjutkan dengan Uni Utrech yang dimaksudkan sebagai persekutuan kerjasama dalam masa perang saja.

n  SOAL-SOAL LATIHAN MID SEMESTER
1. Bagaimana kedudukan ilmu Negara dalam kurikulum?
2. Sebutkan definisi, obyek ilmu negara!
3. Bagaimana hubungan ilmu negara dengan HTN, HAN dan ilmu-ilmu lainnya?
4. Apa yang dimaksud hakekat negara?
5. Sebutkan unsur-unsur negara!
6. Jelaskan teori terjadinya negara!
7. Sebutkan fungsi-fungsi negara!
8. Bagaimana perkembangan fungsi negara?
9. Sebutkan teori-teori tujuan negara ,analisa masing-masing kelebihan dan kekurangannya!
10. Apa yang anda ketahui tentang teori berakhirnya negara?
11. Jelaskan tentang teori kedaulatan negara!
12. Uraikan tentang teori bentuk Negara!

0 komentar:

:10 :11 :12 :13 :14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39

Posting Komentar