Outlined Text Generator at TextSpace.net
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Senin, 25 April 2011

Hukum Perkawinan Islam 2

Hukum Perkawinan Islam  2
Macam-macam Bentuk Pernikahan
-          Homogami
-          Heterogami
-          Monogami
-          Poligami
-          Poliandri
-          Endogami
-          Eksogami
-          Nikah Muhallil
-          Nikah Waris
-          Nikah Muat’ah

Homogami dan Heterogami
-Homogami : perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki kesepadanan atau kedudukan yang sama baik dari segi strata sosial, ekonomi, agama dll
-Heterogami : perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki kesepadanan atau perbedaan pada strata sosial, ekonomi dll.

Monogami, Poligami, dan Poliandri
-Monogami : perkawinan seorang laki-laki dengan seorang (1) perempuan
-Poligami : perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan
-Poliandri : perkawinan seorang perempuan dengan lebih dari seorang laki-laki

Endogami dan Eksogami
-Endogami : Perkawinan antara laki-laki dengan perempuan yang berasal dari etnis, klan, suku, atau kekerabatan dalam lingkungan yang sama
-Eksogami : perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berasal dari etnis, klan, suku, atau kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda

Nikah Muhallil, Nikah Waris, dan Nikah Mut’ah
-Nikah Muhallil : perkawinan antara laki-laki (suami) yang telah mentalaq isterinya sebanyak 3 kali dan si isteri telah dinikah oleh orang lain sebagai jalan pernikahan kembali.
-Nikah Waris : perkawinan antara laki-laki dengan perempuan yang berstatus sebagai ibu (janda yang telah ditinggal meninggal oleh suaminya)
-Nikah Muat’ah : perkawinan antara laki-laki dan perempuan dengan batas waktu tertentu (sering disebut dengan kawin kontrak)

PRINSIP-PRINSIP PERKAWINAN DALAM ISLAM
1.        Prinsip kebebasan dalam memilih jodoh
Prinsip ini sebenarnya kritik terhadap tradisi bangsa arab yang merupakan perempuan pada posisi yang lemah, sehingga untuk dirinya sendiri saja ia tak memiliki kebebasan untuk menentukan apa yang terbaik pada dirinya. oleh sebab itu kebebasan memiliki jodoh adalah hak kebebasan bagi laki-laki dan perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan syari`at Islam

2.       Prinsip Mawaddah Warahmah
Prinsip ini berdasarkan pada firman Allah QS Ar-rum : 21 seperti yang terlah tersebut diatas, Mawaddah Warahma adalah karakter manusia yang tidak dimiliki oelh makhluk lainnya karena jika hewan melakukan hubungan seksual semata-mata untuk kebutuhan seks dan pekembang bikan saja. sedangkan perkawinan manusia disamping tujuang yang besifat biologis juga untuk mencapai Ridho Allah

3.       Prisip saling melengkapi dan melindungi
Berdasarkan firma allah QS. Al-baqarah 187

4.       Prinsip Mu`asarah bi al Ma`ruf Annisa : 19
Prisip laki-laki untuk memperlakukan isterinya secara baik dan dengan mengayomi dan mengahargai kedudukan seorang wanita.

PRINSIP PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN 

1.        Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
UU nomor 1 Tahun 1974 “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepri badiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material.

2.        Perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing agamanya.
Pasal (1) ayat 1 dan 2 UU no 1 tahun 1974
Ayat:
  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa – peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatau akte resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
3.        Menganut Asas Monogami
Pasal (3) ayat I dan 2 UU No 1 tahun 1974
Ayat :
  1. Pada asasnya dalam suatu perkawinan sorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya hanya boleh mempunyai seorang suami.
  2. Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Undang-undang ini menganut asas monogami, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan mengijinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian pekawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.

4.        Calon suami isteri harus telah masak jiwa-raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan.
Pasal (6) Ayat 1 dan Pasal (7) ayat 1 UU No 1 Tahun 1974
Ayat:
  1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
Pasal (7)
Ayat:
1.       Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami-isteri itu harus telah masak jiwa-raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa barakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur. Karena perkawinan itu mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan, maka untuk mengerem laju kelahiran yang lebih tinggi, harus dicegah terjadinya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur, sebab umur yang lebih rendah bagi seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi. Berhubung dengan itu, maka undang-undang ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita, ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.

5.        Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtera
Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtara, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian, untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan.

6.        Hak dan kedudukan isteri seimbang
Pasal (31) UU No. 1 Tahun 1974
Ayat:
  1. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
  2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hokum
  3. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat sehingga dengan demikian segala sesuatu dan keluraga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama oleh suami isteri.

3 komentar:

zharfan mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
zharfan mengatakan...

:))

zharfan mengatakan...

...... :p

:10 :11 :12 :13 :14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39

Posting Komentar