Outlined Text Generator at TextSpace.net
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Senin, 25 April 2011

Hukum Perkawinan Islam 1

Hukum Perkawinan Islam 1
Oleh
Zusiana Elly Triantini , M.SI.
19820314 200912 2 003

Apa yang terbersit di pikiran anda ketika mendengar kata pernikahan atau perkawinan?

Pengertian
                Ulama Syafi’iyah : Pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafal nikah atau zauj yang menyimpan arti memiliki wati. Artinya dengan pernikahan seseorang memiliki kesenangan dari pasangannya
                Ulama Malikiyah : Pernikahan adalah suatu akad  untuk mencapai kepuasan dan tidak mewajibkan adanya harga.

Perkawinan atau pernikahan atau perjanjian resmi antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga
Apa yang ada di pikiran anda ketika mendengar kata perempuan?
Apa yang ada di pikiran anda ketika mendengar kata laki-laki?

Gender Mainstreaming
Seks : jenis kelamin yang merupakan kodrat dari Tuhan (Given)
Gender : Jenis kelamin sosial yang merupakan pemberian budaya atau kultur tertentu (bentukan manusia)

Dasar hukum perkawinan dalam Islam 
QS. Al Baqoroh (2) : 187 dan 223
Al Nisa (4) : 1, 9,  dan 24
Al Nahl (16) : 72
Al Mu’minun (23) : 5-7
Al Nur (24) : 33
Ar Rum (30) : 21
As Shura (42) : 11
Al ma’arij (70) : 29 -31
Al Tariq (86) : 6-7

Dasar hukum positif perkawinan
-          Kompilasi Hukum Islam (KHI)
-          UU No 1 Tahun 1974

Tujuan Perkawinan
Lima tujuan umum perkawinan
  1. Memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang
  2. Tujuan reproduksi (penerusan generasi)
  3. Pemenuhan kebutuhan biologis
  4. Menjaga kehormatan
  5. Ibadah

Hukum Perkawinan Wajib dan Sunnah

  1. Wajib
Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. 

  1. Sunnah
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.

Makruh dan Mubah

  1. Makruh
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah meski dengan karahiyah.

  1. Mubah
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. 

Haram 

Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah secara lahir maupun batin.
Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.
Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

0 komentar:

:10 :11 :12 :13 :14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39

Posting Komentar